Dua Pelaku Curanmor di Sekolah Bekasi Ditangkap: Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini, dua pelaku pencurian motor berhasil ditangkap setelah menjalankan aksinya di halaman sebuah sekolah di wilayah Bekasi. Mirisnya, salah satu dari pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyingkap fakta bahwa kejahatan jalanan kini mulai melibatkan pelaku usia remaja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman dan steril dari aksi kriminal.
Aksi Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat
Kejadian bermula ketika seorang guru kehilangan sepeda motornya yang diparkir di area sekolah. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat dua orang pria muda mencurigakan mendekati motor korban. Hanya dalam waktu kurang dari satu menit, mereka berhasil membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci T.
Pihak sekolah segera melaporkan kejadian ke kepolisian setempat. Berbekal rekaman video dan keterangan saksi, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam.
“Kami amankan dua orang pelaku, dan setelah pemeriksaan, ternyata salah satunya masih berusia 15 tahun,” ungkap Kapolsek Bekasi Timur dalam konferensi pers.
Fakta Mengejutkan: Pelaku Anak Sekolah Drop Out
Pelaku yang masih di bawah umur diketahui pernah bersekolah namun putus sejak SMP. Ia mengaku belajar mencuri motor dari media sosial dan diajak oleh pelaku dewasa yang kini ditetapkan sebagai otak aksi pencurian.
Motifnya pun klasik: alasan ekonomi dan gaya hidup. Kedua pelaku mengincar motor yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan ketat, termasuk lingkungan sekolah.
“Saya cuma ikut-ikutan, katanya gampang dapat uang,” ujar pelaku remaja saat diwawancarai penyidik.
Proses Hukum dan Pendekatan Restoratif
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Bekasi Timur. Namun karena salah satunya masih di bawah umur, penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak, termasuk kemungkinan mediasi dan pembinaan sosial.
Sementara itu, pelaku dewasa akan diproses dengan ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap tegas terhadap segala bentuk kejahatan, tetapi juga berupaya mendidik pelaku remaja agar tidak kembali terjerumus.
“Kami harap ini jadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat, bahwa pengawasan terhadap anak-anak sangat penting,” tambahnya.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan Keamanan
Kejadian ini memantik kekhawatiran masyarakat, terutama para orang tua dan pihak sekolah. Mereka mendesak agar sistem keamanan di lingkungan pendidikan ditingkatkan, termasuk pemasangan CCTV di semua area parkir dan pengawasan oleh satpam.
Beberapa sekolah juga mulai menggelar edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan kejahatan jalanan untuk para siswa.
Penangkapan dua pelaku curanmor di sekolah Bekasi menjadi peringatan serius bahwa lingkungan pendidikan bukan lagi zona aman mutlak. Yang lebih mengkhawatirkan, usia pelaku yang masih sangat muda mencerminkan daruratnya pembinaan moral dan sosial di kalangan remaja.
Kejahatan bukan hanya soal niat, tapi juga soal kesempatan dan kurangnya pengawasan. Maka, semua pihak—keluarga, sekolah, dan masyarakat—perlu bersatu menjaga generasi muda dari jurang kriminalitas.