Wamendagri Beberkan Fakta Mengejutkan: 43 Pulau RI Masih Sengketa
Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam sebuah forum nasional pertanahan. Dalam paparannya, ia mengungkap bahwa hingga saat ini, terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih tercatat dalam status sengketa, baik secara administratif maupun hukum. Fakta ini langsung memicu kekhawatiran publik terkait kedaulatan wilayah dan potensi konflik di masa depan.
Bukan Sekadar Angka, Tapi Ancaman Kedaulatan
Di tengah semangat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kabar bahwa puluhan pulau belum memiliki kejelasan status menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Wamendagri menyebut bahwa sengketa tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari antarprovinsi, antarkabupaten, hingga konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat atau pihak swasta.
“43 pulau ini bukan tidak dikenal, tapi status hukumnya belum tuntas. Ada yang tumpang tindih kepemilikannya, ada juga yang belum diadministrasikan dengan benar,” ujar Wempi dalam pernyataannya.
Sengketa Lintas Wilayah dan Klaim Sepihak
Beberapa dari pulau tersebut tercatat berada di wilayah perbatasan, seperti di Maluku, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua, yang memiliki sejarah panjang perebutan sumber daya dan perbedaan interpretasi batas wilayah administratif. Bahkan ada beberapa kasus di mana lebih dari satu daerah mengklaim pulau yang sama, lengkap dengan dasar hukum versi masing-masing.
Ironisnya, di tengah belum jelasnya kepemilikan administratif, sejumlah pulau tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk keperluan wisata, bisnis, bahkan dijual secara daring, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah.
Pemerintah Janji Selesaikan
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertahanan untuk segera menyelesaikan status 43 pulau yang bersengketa ini. Penyelesaian dilakukan melalui verifikasi peta, dokumen hukum, serta pendekatan mediasi dengan semua pihak terkait.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Kalau dibiarkan, bisa menjadi celah masuknya konflik yang lebih besar, termasuk potensi campur tangan asing,” jelas Wempi.
Pemerintah juga akan mendorong percepatan pemetaan batas wilayah dan sertifikasi aset pulau-pulau kecil dan terluar, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Wamendagri mengajak semua elemen, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat pesisir, untuk turut aktif dalam proses penyelesaian sengketa. Pelibatan komunitas lokal dianggap penting, terutama untuk menghindari konflik horizontal dan memastikan pemanfaatan pulau sesuai kebutuhan rakyat.
Pengungkapan bahwa 43 pulau di Indonesia masih dalam status sengketa menjadi cermin bahwa pengelolaan wilayah belum sepenuhnya tertata secara sempurna, bahkan di era digital dan reformasi birokrasi seperti saat ini. Pemerintah dituntut bertindak cepat dan tegas untuk memastikan tidak ada lagi celah yang bisa merongrong kedaulatan negara dari sudut-sudut terluar peta Indonesia.
Menjaga pulau bukan sekadar menjaga daratan — tapi menjaga identitas, sumber daya, dan harga diri bangsa.