Amerika Mulai Batasi Akses Medsos untuk Anak: Ini Aturan Mirip RI yang Diterapkan
Gelombang kekhawatiran global terhadap dampak media sosial pada anak dan remaja kini turut menggugah Amerika Serikat untuk mengambil langkah konkret. Pemerintah AS resmi mengesahkan serangkaian kebijakan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun, sebuah langkah yang secara substansi mirip dengan regulasi yang lebih dulu diterapkan di Indonesia.
Kebijakan ini lahir dari meningkatnya tekanan publik, studi ilmiah tentang dampak kesehatan mental, serta lonjakan kasus cyberbullying, kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi oleh platform digital besar.
Aturan Baru: Parental Consent Jadi Kunci
Dalam peraturan yang diumumkan oleh Federal Trade Commission (FTC) dan didukung oleh Kementerian Kesehatan AS, anak-anak di bawah usia 17 tahun kini hanya boleh mengakses media sosial jika telah mendapat persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali. Tidak hanya itu, platform seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat juga wajib menyediakan mode kontrol orang tua, serta pembatasan waktu penggunaan harian secara otomatis.
“Kita tak bisa lagi membiarkan perusahaan teknologi mendikte masa depan anak-anak kita. Kini saatnya negara hadir untuk melindungi generasi muda,” ujar Senator Elizabeth Warren, salah satu penggagas utama undang-undang ini.
Indonesia Jadi Inspirasi?
Menariknya, kebijakan ini memiliki kemiripan dengan pendekatan yang telah lebih dulu diterapkan oleh Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejak 2023, pemerintah RI telah mendorong platform media sosial menerapkan verifikasi usia dan fitur pembatasan konten bagi anak, termasuk kerja sama dengan operator seluler untuk mengawasi aktivitas digital remaja.
Pengamat teknologi dari Universitas Gadjah Mada, Darmawan Satriyo, menyebut langkah AS ini sebagai “validasi internasional” terhadap pentingnya regulasi digital berbasis perlindungan anak.
“Selama ini negara berkembang seperti Indonesia dianggap terlalu protektif, tapi sekarang justru negara maju mulai menyadari urgensinya,” katanya.
Respons Orang Tua dan Platform Digital
Kebijakan ini menuai respons beragam. Banyak orang tua menyambut positif aturan baru karena memberikan kontrol lebih terhadap aktivitas daring anak-anak mereka. Namun di sisi lain, beberapa organisasi sipil menilai regulasi ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi anak dan membuka ruang bagi surveillance berlebihan.
Platform besar seperti Meta (induk Facebook dan Instagram) serta ByteDance (pemilik TikTok) telah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan sistem mereka, namun meminta waktu untuk implementasi teknis yang tidak merugikan pengguna.
Arah Baru Regulasi Digital Global
Langkah Amerika Serikat ini diyakini akan menjadi preseden penting dalam pembentukan tata kelola digital global yang lebih berfokus pada perlindungan anak dan etika penggunaan teknologi. Sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis dan Jerman, bahkan tengah menyusun kerangka kebijakan serupa.
Ketika dunia digital makin tak terbendung, kebijakan pembatasan ini menjadi penyeimbang penting antara inovasi dan keselamatan generasi masa depan. Amerika kini menyusul langkah Indonesia, menunjukkan bahwa perlindungan anak di ranah digital adalah isu universal yang tak bisa lagi diabaikan.