Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air: Pria Ini Bikin Panik Massal dan Jadi Tersangka
Kehebohan tak terduga terjadi di dalam kabin pesawat Lion Air JT-678 rute Jakarta–Makassar, ketika seorang pria secara tiba-tiba berteriak mengaku membawa bom. Aksi nekat ini bukan hanya membuat panik penumpang, tetapi juga menimbulkan gangguan serius terhadap keselamatan dan operasional penerbangan. Tak butuh waktu lama, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi jerat hukum.
Detik-Detik Kepanikan di Udara
Insiden ini terjadi saat proses boarding tengah berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (5/8). Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DA (32 tahun), tiba-tiba meneriakkan bahwa ia membawa bom dalam tasnya. Teriakan itu sontak menggegerkan penumpang dan kru kabin. Beberapa penumpang langsung berdiri panik, ada yang berteriak histeris, dan lainnya mencoba keluar dari kabin.
Maskapai dan otoritas bandara segera menghentikan proses keberangkatan, dan seluruh penumpang diminta turun untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Petugas keamanan pun melakukan evakuasi cepat dan menyisir pesawat menggunakan tim penjinak bom (Jibom) dari kepolisian. Beruntung, setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak.
Bukan Bom, Tapi Jadi Tersangka
Meski tidak ditemukan bom, tindakan DA dianggap sangat membahayakan penerbangan dan ketertiban umum. Polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya untuk pemeriksaan lanjutan. Dari keterangan awal, DA mengaku hanya bercanda dan tidak menyangka reaksinya akan sebesar itu.
Namun pihak berwajib tak menganggap hal ini sebagai candaan sepele. DA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan.
“Teriakan tersebut menimbulkan kepanikan dan mengganggu ketertiban serta keselamatan. Tindakan seperti ini adalah pelanggaran serius,” ujar Kepala Kepolisian Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan.
DA terancam hukuman penjara hingga 8 tahun, jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana memberikan informasi palsu tentang adanya ancaman bom dalam penerbangan.
Pelajaran dari “Candaan” yang Kebablasan
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa candaan mengenai bom atau ancaman keamanan lainnya tidak bisa ditoleransi dalam dunia penerbangan. Dalam lingkungan bandara dan pesawat, seluruh prosedur keamanan dirancang dengan standar tinggi dan tidak memberi ruang untuk spekulasi atau gurauan.
Pakar keamanan penerbangan menegaskan bahwa lelucon semacam ini tidak hanya mengganggu psikologis penumpang, tetapi juga berpotensi merugikan maskapai secara finansial dan operasional. Penundaan, evakuasi, hingga pemeriksaan tambahan adalah konsekuensi langsung dari tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.
Apa yang dilakukan DA bukan sekadar candaan, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan publik. Aksi berteriak membawa bom di pesawat, meski tidak benar, tetap dianggap sebagai ancaman. Kini, dari kursi penumpang, DA harus menghadapi kursi pesakitan di ruang sidang.
Semoga insiden ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga etika, tanggung jawab, dan nalar sehat — terutama di ruang publik yang penuh aturan seperti dunia penerbangan.